Majelis Pendidikan Daerah merupakan lembaga non struktural yang diberi kewenangan untuk memberikan, pertimbangan, dukungan, pendapat dan saran terhadap pengembangan di bidang pendidikan. Pada sisi lain Majelis Pendidikan Daerah adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efesiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten Aceh Besar.
Majelis Pendidikan Daerah dibentuk oleh pemerintah kabupaten melalui mekanisme musyawarah sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, dengan tujuan:
- Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
- Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
- Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Dalam menjalankan tugasnya Majelis pendidikan daerah berperan sebagai:
- Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
- Pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan:
- Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
- Mediator antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (legislatif) dengan masyarakat.
Fungsi daripada Majelis pendidikan daerah yaitu:
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRK berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
- Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten mengenai kebijakan dan program pendidikan; kriteria kinerja kabupaten dalam bidang pendidikan; kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru dan kepala sekolah di satuan pendidikan; kriteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
- Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelengaraan, dan keluaran pendidikan.
Majelis pendidikan daerah memiliki anggota dari berbagai elemen masyarakar lembaga swadaya masyarakat pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perguruan tinggi, yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah, dayah), dunia usaha/industri/asosiasi profesi, organisasi profesi guru, dan komite sekolah. Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Besar beranggotakan 10 orang yang terdiri dari seorang Ketua, 3 orang Wakil Ketua dan 6 orang anggota komisi.